DPRD Pangkal Pinang

Loading

SOP

Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Daerah oleh DPRD Pangkal Pinang

I. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan, pembahasan, dan pengelolaan anggaran daerah oleh DPRD Pangkal Pinang berjalan dengan transparan, efisien, dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua anggota DPRD Pangkal Pinang yang terlibat dalam proses pembahasan anggaran daerah, serta pihak terkait lainnya, seperti eksekutif, Bappeda, dan Dinas-Dinas terkait.

III. Prosedur Penyusunan Anggaran

  1. Pengajuan Anggaran oleh Eksekutif
    • Pemerintah Kota Pangkal Pinang mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahunan kepada DPRD Pangkal Pinang.
    • Rancangan APBD harus disertai dengan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan tahun sebelumnya dan proyeksi pendapatan dan belanja.
  2. Evaluasi dan Verifikasi Rancangan APBD
    • Komisi-komisi DPRD Pangkal Pinang akan melakukan rapat untuk memverifikasi dan mengevaluasi rancangan APBD yang diajukan oleh eksekutif.
    • Anggota DPRD akan mendalami setiap pos anggaran yang diusulkan untuk memastikan alokasi yang adil dan sesuai dengan prioritas pembangunan.
  3. Pembahasan Rancangan APBD
    • Pembahasan dilakukan melalui rapat pleno antara DPRD dan eksekutif.
    • Setiap komisi DPRD akan mengajukan rekomendasi perbaikan atau pengubahan terhadap pos-pos tertentu berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah.
  4. Persetujuan Anggaran
    • Setelah melalui pembahasan, DPRD Pangkal Pinang memberikan persetujuan terhadap Rancangan APBD melalui rapat paripurna.
    • Jika terdapat perubahan besar, APBD dapat dikembalikan kepada eksekutif untuk dilakukan revisi.

IV. Pengawasan dan Evaluasi Anggaran

  1. Pengawasan Realisasi Anggaran
    • DPRD Pangkal Pinang melakukan pengawasan berkala terhadap penggunaan anggaran melalui laporan triwulanan dari eksekutif.
    • Anggota DPRD dapat mengadakan rapat kerja dengan dinas-dinas terkait untuk menilai perkembangan pelaksanaan anggaran.
  2. Audit Keuangan
    • DPRD bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah.
    • Hasil audit akan digunakan sebagai dasar untuk penilaian dan rekomendasi lebih lanjut kepada eksekutif.

V. Penutupan
Proses penyusunan dan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD Pangkal Pinang berkomitmen untuk melaksanakan SOP ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.